Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Mitigasi Dini dan Pencegahan PHK
Jakarta – Pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan Satgas PHK terus bekerja memitigasi potensi PHK di berbagai sektor.
Yassierli menegaskan salah satu langkah yang dilakukan adalah memantau sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK melalui sistem peringatan dini (early warning).
“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situlah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK,” katanya.
Satgas PHK juga membahas berbagai kasus yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja untuk menentukan langkah intervensi yang diperlukan.
“Kemudian di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus yang kemudian mana yang perlu (diintervensi),” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan proses menuju PHK tidak berlangsung secara instan. Karena itu, Satgas PHK memiliki ruang untuk melakukan mitigasi, verifikasi, hingga mediasi sebelum pemutusan hubungan kerja benar-benar terjadi.
“Tahapan PHK itu, kan, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” jelas Yassierli.
Pemerintah memperkuat upaya perlindungan tenaga kerja melalui optimalisasi Satgas PHK yang mengedepankan sistem early warning, verifikasi, mediasi, dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Pendekatan ini menegaskan komitmen pemerintah agar setiap potensi PHK dapat diidentifikasi sejak dini sehingga solusi dapat ditempuh sebelum berdampak pada pekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pemerintah harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja apabila gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi.
Charles mengatakan Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan langkah antisipatif agar pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh seluruh haknya secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.
“Kami sudah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa apabila memang terjadi badai PHK di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan ini, para pekerja yang terdampak harus bisa mendapatkan haknya sesuai dengan aturan tanpa bertele-tele, harus bisa mendapatkannya dengan cepat,” ujar Charles.
ia juga mengapresiasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang diinisiasi pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, satgas tersebut diharapkan mampu mendeteksi lebih dini perusahaan yang berpotensi melakukan PHK serta memfasilitasi berbagai solusi agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
“Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh Pemerintah mendirikan Satgas PHK yang tentunya akan datang ke perusahaan-perusahaan yang sudah berniat untuk melakukan PHK dan mencari jalan keluar sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK terhadap para pekerjanya,” katanya.

